Repelita Jakarta – Mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang membuat meme dengan konten kontroversial yang melibatkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Mahasiswi tersebut berinisial SSS dan diketahui sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) di ITB.
Meme yang dia buat menampilkan gambar kedua tokoh dengan pose yang dianggap tidak senonoh, yang kemudian menjadi viral di media sosial pada awal Mei 2025.
Setelah meme itu tersebar, SSS pun ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kepolisian menyatakan bahwa penyidikan terhadap SSS masih berlangsung, dengan motif pembuatan meme tersebut sedang dalam pendalaman.
Pihak ITB telah mengonfirmasi bahwa orang tua SSS sudah menghubungi kampus dan meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Universitas ini juga memberikan pendampingan kepada SSS selama proses hukum berjalan.
Pernyataan dari pihak Istana juga muncul, di mana Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, mengusulkan agar penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan pembinaan.
Moeldoko berpendapat bahwa memberikan edukasi terkait etika bermedia sosial lebih penting daripada memberikan sanksi pidana yang berat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah LSM turut mengkritik penangkapan ini.
Mereka menganggap tindakan tersebut berlebihan dan meminta aparat lebih bijaksana dalam menangani kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi di media sosial.
Kasus ini menjadi perdebatan besar tentang bagaimana hukum harus memandang kebebasan berekspresi di dunia maya.
Masyarakat berharap agar proses hukum yang berjalan dapat mencerminkan keadilan yang transparan tanpa mengancam hak individu untuk berekspresi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok