Repelita Jakarta - Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyatakan keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah asli. Mereka berpendapat bahwa jika ijazah tersebut palsu, Jokowi tidak akan membawanya ke Bareskrim Polri sebagai bukti dalam laporan mengenai tuduhan ijazah palsu.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menegaskan bahwa jika Presiden Jokowi membawa ijazahnya ke polisi, itu membuktikan bahwa beliau sangat yakin dengan keaslian ijazah tersebut.
"Jika barang itu palsu, tidak mungkin dibawa, itu seperti bunuh diri," ujarnya saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Selain melaporkan kasus tersebut, Peradi Bersatu juga mengambil langkah hukum atas tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka melaporkan masalah ini ke polisi dengan delik murni, yang artinya laporan dilakukan oleh Lembaga Berbadan Hukum (LBH), bukan oleh korban langsung.
Peradi Bersatu berencana menghubungi Jokowi di Solo untuk berkoordinasi lebih lanjut. Zevrijn Boy Kanu menyebutkan bahwa pihaknya akan berkunjung ke Kota Solo untuk melakukan pertemuan tersebut.
Ade Darmawan, Koordinator Advocate Public Defender dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, juga menambahkan bahwa komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi sudah berjalan dengan baik.
Dalam laporan mereka, Peradi Bersatu juga menyebutkan bahwa Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, serta empat orang lainnya yang berinisial RS, T, ES, dan K, dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP. Mereka dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi melalui media sosial.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Presiden Jokowi juga telah melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Pada Jumat (9/5/2025), pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mengunjungi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen ijazah asli yang diminta oleh polisi.
Editor: 91224 R-ID Elok