Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panglima TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kejaksaan, Tokoh NU dan Aktivis Sipil Soroti Ancaman Terhadap Demokrasi

Surat Telegram Panglima TNI untuk Pengamanan Kejati dan Kejari (X/@islah_bahrawi Bered)

Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.

Isi telegram itu memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk memberikan dukungan pengamanan terhadap kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di berbagai daerah.

Satu Satuan Setingkat Pleton atau sekitar 30 personel ditugaskan mengamankan tiap Kejati.

Sedangkan tiap Kejari dijaga oleh satu regu atau kurang lebih 10 personel TNI.

Pihak Kejaksaan Agung membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI tersebut.

Mereka menyebutkan bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari kerja sama kelembagaan.

Namun, perintah tersebut mendapat sorotan tajam dari publik dan kalangan masyarakat sipil.

Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pengerahan TNI ke area sipil semacam Kejaksaan tidak sesuai dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan institusi sipil semestinya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal atau kepolisian.

Langkah Panglima TNI itu dinilai dapat menimbulkan kebingungan atas batas kewenangan antara institusi militer dan sipil.

Tokoh Nahdlatul Ulama, KH Maman Imanulhaq, juga menyampaikan kekhawatirannya.

Ia mempertanyakan, “Kalau sipil menghadapi tekanan seperti ini, bisa apa?”

Ia menilai pengamanan oleh militer di institusi hukum sipil adalah preseden buruk bagi demokrasi.

Menurutnya, semangat reformasi 1998 justru mengamanatkan pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil.

Pihak TNI melalui Kapuspen Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI dilakukan atas dasar kerja sama yang sudah dituangkan dalam nota kesepahaman dengan Kejaksaan.

Ia menekankan bahwa bantuan bersifat temporer dan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan.

Namun demikian, banyak pihak tetap menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan kecurigaan publik.

Terlebih, belum ada payung hukum spesifik yang mengatur perbantuan TNI di luar situasi perang atau bencana nasional.

Kritik juga datang dari Amnesty International Indonesia.

Direkturnya, Usman Hamid, menyatakan bahwa langkah TNI ini membuka ruang abu-abu dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika TNI terus dikerahkan dalam urusan sipil tanpa regulasi tegas, maka potensi penyalahgunaan wewenang bisa meningkat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved