Repelita Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan desakan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera membatalkan perintah pengerahan prajurit ke seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Mereka menilai langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil yang berlaku dalam sistem demokrasi.
Surat perintah Panglima TNI itu tertuang dalam Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, satuan TNI diminta mengerahkan personel untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyampaikan bahwa pengerahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menabrak sejumlah undang-undang.
Ia menyebut kehadiran militer dalam ranah penegakan hukum sipil bisa menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang telah ditinggalkan sejak era reformasi.
Koalisi juga menyatakan bahwa pengamanan institusi sipil seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian atau satuan pengamanan internal, bukan oleh militer.
Menurut mereka, nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung tidak cukup kuat menjadi dasar pengerahan personel militer.
Pengerahan prajurit TNI ke lembaga kejaksaan juga dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan.
Hal ini berisiko mencederai independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kehadiran prajurit berseragam militer dalam lingkungan kerja sipil dinilai membuka ruang intervensi serta intimidasi secara tidak langsung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengerahan prajurit dilakukan sesuai nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam dokumen NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023.
Ia juga menjelaskan bahwa dukungan TNI diberikan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa kerja sama semacam itu harus tetap mematuhi prinsip supremasi sipil dan tidak boleh menempatkan militer dalam fungsi yang bukan wewenangnya.
Koalisi mendesak Panglima TNI untuk mencabut surat telegram tersebut dan menarik seluruh prajurit TNI dari lingkungan kejaksaan.
Mereka juga meminta DPR RI melalui Komisi I, III, dan XIII untuk segera mengusut kebijakan ini serta memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap bentuk dwifungsi militer yang terselubung.
Langkah pengerahan TNI ke lembaga sipil disebut sebagai kemunduran besar dalam proses reformasi sektor keamanan di Indonesia.
Editor: 91224 R-ID Elok