Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk menegur aparat kepolisian yang menangkap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Penangkapan tersebut dilakukan karena SSS mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Fickar menilai tindakan penangkapan ini berlebihan dan mencederai prinsip demokrasi.
Ia menyatakan bahwa Presiden dan mantan Presiden merupakan entitas publik yang tidak lagi memiliki ruang privasi secara hukum.
"Polisi sebagai penegak hukum yang memaksakan diri secara berlebihan dan tidak memahami esensi demokrasi," ujar Fickar.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti kritik.
"Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahannya anti demokrasi," tambahnya.
Sebelumnya, SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya, dan SSS dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.
Beberapa pihak menilai bahwa penahanan terhadap SSS merupakan tindakan yang berlebihan dan dapat mengancam iklim demokrasi.
Amnesty International Indonesia, misalnya, mengkritik langkah kepolisian yang menangkap SSS.
Mereka menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.
"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945," ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Pihak ITB menyatakan bahwa mereka sedang berupaya meredam situasi dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak.
Wakil Rektor ITB Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan bahwa pihak kampus sedang berupaya meredam situasi dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak.
"Kami sedang berupaya meredam situasi dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak," ujar Andryanto.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk merefleksikan kembali pendekatan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Editor: 91224 R-ID Elok