Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahasiswi ITB Ditangkap gegara Meme Prabowo-Jokowi, KM ITB Tegaskan Tak Gentar

Repelita Bandung – Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Penangkapan itu terjadi setelah dirinya mengunggah sebuah meme yang menampilkan wajah Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama mantan Presiden Joko Widodo.

Tindakan aparat tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menyatakan penangkapan itu adalah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Ketua KM ITB, Farell Faiz, menegaskan bahwa ekspresi dalam bentuk meme adalah bagian dari kritik sosial yang dijamin oleh hukum.

Menurut Farell, SSS ditangkap tanpa adanya pemanggilan resmi terlebih dahulu.

Ia menyebut bahwa teman-teman dan keluarga SSS tidak menerima surat pemanggilan apapun sebelum penangkapan dilakukan.

SSS dijemput langsung dari kos-kosannya di kawasan Jatinangor dan dibawa ke Jakarta.

KM ITB menyayangkan prosedur yang dilakukan aparat dalam kasus ini.

Mereka menilai langkah penangkapan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga melanggar hak-hak hukum dasar warga negara.

Farell menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Rektorat ITB serta keluarga SSS untuk memastikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap yang bersangkutan.

Rektorat ITB mengonfirmasi bahwa orang tua dari SSS telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi.

Pihak kampus pun menyatakan akan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

Nurlaela menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dihormati, namun pendampingan bagi mahasiswi tetap dilakukan.

Kasus ini memicu perdebatan nasional soal batasan antara kritik, ekspresi seni, dan pelanggaran hukum.

Amnesty International Indonesia turut menanggapi kasus ini.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum hak asasi manusia internasional.

Menurut Usman, penggunaan hukum pidana untuk menindak kritik dalam bentuk ekspresi visual justru menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap demokrasi.

KM ITB menyerukan solidaritas publik untuk terus mengawal kebebasan berekspresi, terutama di lingkungan akademik.

Mereka juga meminta agar negara tidak menggunakan instrumen hukum untuk membungkam suara-suara kritis.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved