Repelita Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.
Mahasiswi tersebut sebelumnya diamankan oleh Bareskrim Polri usai mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Habiburokhman menyebut tindakan itu sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan yang bijak dalam menghadapi kasus yang melibatkan generasi muda.
"Namanya anak muda, salah ya biasa," ucap Habiburokhman dalam pernyataannya pada Minggu, 11 Mei 2025.
Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan secara resmi menggunakan kop surat DPR RI kepada Kepala Bareskrim Polri.
Di dalam surat tersebut, Habiburokhman menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia juga berkomitmen memberikan pembinaan terhadap SSS selama proses hukum berjalan.
Pihak Institut Teknologi Bandung menyambut baik upaya penangguhan penahanan terhadap mahasiswinya.
Dalam keterangan resminya, ITB menyampaikan bahwa SSS telah memperoleh penangguhan dan akan kembali menjalani kegiatan akademik.
"Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan bahwa mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, telah mendapatkan penangguhan penahanan," demikian tertulis di situs resmi ITB.
Perkara ini memicu diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai bahwa penahanan terhadap SSS merupakan tindakan berlebihan yang bisa merusak iklim demokrasi.
Amnesty International Indonesia turut menyuarakan kritik terhadap langkah kepolisian.
Mereka menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.
"Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Penangguhan penahanan terhadap SSS diharapkan menjadi momentum refleksi atas pendekatan hukum dalam kasus serupa.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat komitmen bangsa dalam menjaga prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Editor: 91224 R-ID Elok