Repelita Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri akhirnya angkat bicara terkait polemik ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan saat peluncuran sebuah buku di BRIN pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ia menanggapi isu tersebut dengan nada retoris dan tegas.
“Ya kok susah amat, ya kan. Kalau itu ijazah betul, kasih aja ini ijazah saya, gitu loh,” ujar Megawati.
Pernyataan ini menjadi perhatian karena selama ini PDIP dan Megawati cenderung bungkam terhadap isu yang terus diperbincangkan publik itu.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menyebut bahwa ini adalah kali pertama Megawati bersuara secara terbuka mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Menurutnya, komentar ini sangat penting karena tidak pernah ada tanggapan resmi dari PDIP sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa PDIP selama ini memilih sikap diam dan tidak pernah secara terbuka menjelaskan posisi mereka dalam kontroversi tersebut.
Hersubeno menduga sikap diam PDIP berakar dari pertimbangan politis.
Jokowi merupakan kader yang dibesarkan oleh partai tersebut sejak menjabat Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden dua periode.
Ia menambahkan, pernyataan Megawati tetap mengandung makna meski disampaikan secara tidak langsung.
Gaya komunikasi Megawati yang cenderung tersirat membuat publik harus mencermati maknanya secara lebih dalam.
Namun bagaimanapun, kata Hersubeno, ini menjadi momen bersejarah karena Megawati akhirnya menyentuh topik tersebut secara terbuka.
Ia menganggap PDIP memang berada dalam posisi serba salah.
Mereka tak mungkin frontal mengkritik Jokowi, namun juga tidak bisa terus diam karena desakan publik semakin kuat.
Lebih jauh, Hersubeno menyoroti sikap Jokowi sendiri yang dianggap tidak konsisten menghadapi tuntutan publik.
Menurutnya, hingga kini Jokowi belum menunjukkan ijazah secara terbuka sebagaimana yang diminta masyarakat.
Hersubeno menyebut bahwa perkara dugaan ijazah palsu Jokowi masih berjalan di Pengadilan Negeri Solo.
Tahapan saat ini berada pada proses mediasi.
Namun, Jokowi disebut tidak menghadiri sidang dan memilih proses mediasi gagal ketimbang menunjukkan bukti fisik ijazah di hadapan pengadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok