Repelita Solo - Sidang mediasi terkait gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/4/2025).
Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini tidak mencapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat. Penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), mendesak agar data terkait sekolah Jokowi dibuka.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dengan alasan bahwa data tersebut bersifat pribadi dan dilindungi oleh hak asasi manusia.
Dalam sidang mediasi ini, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Selain itu, tergugat lainnya seperti KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang mediasi ini dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang ditunjuk sebagai mediator non-hakim.
Pihak penggugat menilai bahwa ketidakhadiran Jokowi dalam sidang mediasi menunjukkan kurangnya itikad baik. Mereka berharap agar Jokowi hadir langsung dalam sidang berikutnya dan menunjukkan ijazah aslinya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025 untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Editor: 91224 R-ID Elok