Repelita Jakarta – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), berinisial SSS, kini menjadi tersangka atas kasus pembuatan meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam situasi yang dianggap tidak senonoh.
SSS diancam dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengarah pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak. Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, melalui akun X-nya mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut.
Gigin menilai bahwa penangkapan ini memperlihatkan masih besarnya pengaruh Presiden Joko Widodo dalam politik Indonesia, meskipun ia telah mengakhiri masa jabatannya.
Selain itu, Gigin juga menyampaikan pandangannya mengenai pembatasan kebebasan berekspresi yang semakin ketat di era demokrasi saat ini.
Di sisi lain, pihak ITB juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan terhadap SSS.
Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, mengonfirmasi bahwa pihak kampus telah berkoordinasi dengan orang tua SSS dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Andryanto berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa menambah ketegangan.
Kasus ini turut memicu perdebatan tentang ketegangan hukum yang muncul seiring dengan penerapan UU ITE yang dinilai semakin mengekang kebebasan berekspresi di masyarakat.
Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi penerapan UU ITE ini, agar tidak digunakan untuk membungkam kritik atau kreativitas masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok