
Repelita Jakarta – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, kini tengah berhadapan dengan masalah hukum setelah unggahannya yang berisi meme menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Meme yang menggambarkan keduanya dalam pose berciuman tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran informasi melalui internet.
Penangkapan terhadap SSS dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri pada Selasa lalu.
Penahanan ini menarik perhatian banyak pihak, khususnya kalangan mahasiswa.
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menilai bahwa kasus ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi di kalangan generasi muda.
Ketua KM ITB, Farell Faiz, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut mencerminkan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga dalam demokrasi.
Farell juga menambahkan bahwa meme yang dibuat oleh SSS adalah bentuk satire yang seharusnya dipahami dalam konteks kebebasan berekspresi, bukan sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Sebagai respons, pihak kampus ITB turut memberikan pernyataan resmi.
ITB menegaskan bahwa mereka akan memberikan pendampingan hukum kepada SSS selama proses hukum berlangsung.
Pihak kampus juga telah berkoordinasi dengan orang tua dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa untuk memastikan hak-hak mahasiswa ini terlindungi.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga turut angkat suara terkait kasus ini.
BEM SI menuntut agar SSS segera dibebaskan dan menilai bahwa penangkapan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, banyak pihak yang mulai mengajukan pertanyaan terkait batasan kebebasan berpendapat di dunia maya.
Beberapa pihak menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali penerapan Undang-Undang ITE agar tidak digunakan untuk membungkam kritik dan kreativitas masyarakat.
Editor: 91224 R-ID Elok

