Repelita Jakarta – Hari ini, Jumat (9/5/2025), kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dokumen ijazah asli kliennya ke Bareskrim Polri.
Penyerahan ini dilakukan sebagai respons terhadap permintaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menyelidiki dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.29 WIB.
Ia mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak dan membawa tas selempang berwarna hitam.
Wahyudi didampingi oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, serta ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Setelah dokumen diserahkan, Wahyudi bersama tim kuasa hukum langsung memasuki ruang penyidik untuk melanjutkan proses lebih lanjut.
Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk menyerahkan dokumen sesuai permintaan penyidik, tanpa ada agenda lain.
Ia menambahkan bahwa teknis pemeriksaan dokumen akan sepenuhnya ditentukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut, Jokowi mencantumkan lima orang yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo dan Eggy Sudjana.
Proses penyelidikan kini telah memasuki tahap uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang disita dari pihak-pihak yang terkait.
Pengamat komunikasi politik, Ray Rangkuti, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan ketegangan politik yang berkepanjangan yang dapat merugikan citra publik.
Ray berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Editor: 91224 R-ID Elok