Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Awal Kecurigaan Masyarakat terhadap Ijazah Palsu, hingga Klarifikasi berujung Kriminalisasi

 

Repelita Jakarta - Kasus palsu-memalsu semakin ramai.

Selain sudah ada gugatan pidana dari TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tentang ijazah palsu di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) yang terdaftar melalui aduan masyarakat sejak Desember 2024 lalu.

JkW juga melapor pencemaran nama baik melalui Polda Metro Jaya dan ada beberapa onderbouw-nya membuat laporan serupa di beberapa Polres.

Sementara itu, sudah berlangsung juga gugatan perdata soal ijazah palsu SD-SMP-SMA hingga S1 di Pengadilan Negeri Surakarta yang diadukan oleh Dr Taufik dkk.

Gugatan tersebut sempat sampai ke tahap mediasi namun deadlock karena tidak kooperatifnya pihak JkW.

Ada lagi gugatan ke UGM dan delapan pihak terkait melalui Pengadilan Negeri Sleman yang diajukan oleh Ir Komarudin.

Perkara tersebut sudah terdaftar sejak 5 Mei 2025 dan rencana akan mulai disidangkan Kamis 22 Mei 2025.

Perkembangan terakhir yang paling menarik adalah gerak cepat tim dari Bareskrim Polri yang meluncur ke Solo dan Jogja untuk mengambil keterangan dari beberapa orang yang disebut-sebut sebagai kawan SMA dan mahasiswa JkW.

Mereka juga memeriksa bukti-bukti terkait di SMAN 6 Surakarta dan UGM Yogyakarta.

Tercatat tak kurang dari 30 orang lebih telah dimintai keterangan meski tidak dijelaskan secara rinci siapa saja identitas dan afiliasinya.

Di sisi lain, setelah Dirpitidum Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan hasil di Solo dan Jogja sudah mencapai 90 persen alias tinggal 10 persen berupa uji forensik ijazah.

Secara kebetulan seseorang bernama Wahyudi Andrianto dikenal sebagai adik Iriana mendatangi Gedung Bareskrim membawa tas tenteng yang diklaim berisi semua ijazah asli untuk diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Kedatangan ipar JkW ini cukup menarik perhatian.

Sebab laporan tersebut belum diumumkan nomor laporan polisinya namun tiba-tiba seperti terburu-buru dilakukan setelah adanya laporan JkW di Polda Metro.

Menurut Dr KRMT Roy Suryo M Kes kesan saling ingin didahulukan terasa kental dalam kasus ini.

Ia menyebutkan bahwa sebagaimana kekhawatiran mayoritas masyarakat yang mencurigai independensi aparat penegak hukum hasil Labfor nantinya sudah bisa diprediksi hanya akan menguatkan alias memberi hasil asli terhadap ijazah yang selama ini ditengarai palsu.

Hal ini akan berujung pada penghentian laporan TPUA agar laporan pencemaran nama baik yang diajukan JkW dapat diproses lebih dulu.

Oleh karenanya meski tertulis sebagai undangan klarifikasi pemanggilan terhadap tokoh-tokoh ilmuwan aktivis dan ulama kini sangat terasa dipaksakan untuk langsung dilakukan BAP di Polda Metro Jaya.

Dalam suratnya disebutkan banyak pasal mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP Pasal 35 juncto Pasal 51 atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE juga Pasal 27A Undang-Undang ITE.

Roy Suryo menilai adanya pasal-pasal selundupan yang ancaman hukumannya di atas 8 hingga 12 tahun bisa dimanfaatkan secara subyektif oleh aparat untuk melakukan penahanan.

Tercatat nama-nama seperti Rustam Effendi Damai Hari Lubis Kurnia Tri Royani Rizal Fadillah Tifauzia Tiyassuma Rismon Sianipar Roy Suryo sendiri bahkan Mikhael Sinaga dari Podcast Sentana sudah mendapatkan undangan klarifikasi tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan baru dikirim secara elektronik melalui WhatsApp belum secara resmi.

Kabarnya masih akan banyak lagi yang akan diundang termasuk para podcaster yang selama ini memberitakan hal-hal yang tidak berani disuarakan media arus utama.

Padahal jika ditelusuri sejarahnya kegaduhan soal ijazah palsu ini sudah dimulai sejak sekitar 12 tahun silam.

Tepatnya saat seminar Memimpin dengan Hati di Universitas Islam Indonesia Jogja pada Jumat 28 Juni 2013.

Acara tersebut dihadiri Mahfud MD Buya Syafii Maarif JkW dan moderator Rosiana Silalahi.

Saat itu Mahfud MD menyebut IPK-nya 3,8 sedangkan JkW mengaku IPK-nya dua saja tidak ada.

Pernyataan inilah yang menimbulkan kecurigaan publik terhadap status pendidikan JkW.

Karena lulus dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 selama 5 tahun harus memenuhi syarat minimal 144 SKS IPK minimal 2,0 tanpa nilai E nilai D tidak boleh melebihi 25 persen total SKS mendapat nilai minimal C untuk mata kuliah Pancasila dan Agama serta menyelesaikan skripsi dan pendadaran.

Roy Suryo menegaskan bahwa soal skripsi akan dibahas secara khusus dalam tulisan selanjutnya karena merupakan syarat penting sebelum ijazah diterbitkan.

Kasus yang sejak 12 tahun lalu sudah menimbulkan kecurigaan masyarakat ini bahkan telah memakan korban seperti Bambang Trimulyono dan Gus Nur akibat penyelundupan pasal-pasal karet dalam persidangan tahun 2022.

Apakah akan diulangi lagi di tahun 2025 ini.

Roy Suryo optimis masyarakat kini lebih cerdas dan meyakini bahwa Gusti Allah SWT tidak sare.

Wis wayahe sudah saatnya kasus ijazah palsu ini terbongkar dan berlanjut pada tuntutan untuk mengadili JkW dan memakzulkan kekuasaan yang ada.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved