Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap warga negara Korea Selatan terkait kasus dugaan suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Unit 2 Cirebon.
Pemeriksaan dilakukan langsung di Seoul, Korea Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung.
Ia diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Jumlah uang yang diberikan sebagai suap diperkirakan mencapai Rp6,04 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan perizinan proyek PLTU Unit 2 di wilayah Cirebon.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi di luar negeri memerlukan waktu karena harus melalui mekanisme kerja sama hukum internasional.
Proses tersebut dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Herry Jung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019.
KPK menegaskan bahwa kerja sama dengan otoritas penegak hukum di Korea Selatan sangat penting untuk mempercepat proses penyidikan.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.
Sebelumnya, Sunjaya Purwadi Sastra telah divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp9 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan karena terbukti menerima suap dari berbagai pihak, termasuk yang berkaitan dengan proyek PLTU.
KPK berharap sinergi dengan otoritas asing bisa menjadi contoh penegakan hukum lintas negara dalam perkara korupsi.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan asing dalam praktik suap pejabat lokal.
Penyidikan ini juga mempertegas posisi KPK dalam memberantas korupsi lintas batas yurisdiksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok