
Repelita Jakarta - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak, termasuk kalangan purnawirawan TNI, menyuarakan desakan agar proses pemakzulan segera dilakukan melalui jalur konstitusional.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menyebut bahwa usulan pemakzulan merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.
Ia menilai bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan aspirasi, termasuk permintaan pemakzulan terhadap pejabat publik.
“Permintaan pemakzulan Gibran semestinya dibaca sebagai ekspresi sebagian anak bangsa,” ujar Jamiluddin.
Ia menambahkan bahwa ekspresi seperti itu layak dihargai selama disampaikan melalui mekanisme demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan tidak boleh dilakukan melalui cara-cara inkonstitusional seperti kudeta.
Menurutnya, tindakan seperti itu justru bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ia menekankan bahwa jika ada pihak yang ingin memakzulkan Gibran, maka jalur MPR adalah saluran konstitusional yang semestinya ditempuh.
Sementara itu, gerakan purnawirawan TNI yang menyerukan pemakzulan Gibran diperkirakan akan meluas.
Kehadiran tokoh senior seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno memberikan bobot politik tersendiri pada gerakan tersebut.
Dalam waktu dekat, diprediksi akan muncul dukungan dari kelompok purnawirawan lain di berbagai daerah.
Gerakan ini lahir dari kekecewaan terhadap sikap dan langkah politik Gibran yang dinilai tidak mencerminkan etika kenegaraan.
Proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden menuai kontroversi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batas usia capres-cawapres.
Setelah menjabat, Gibran juga dinilai belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap kebijakan negara.
Sebaliknya, kehadirannya justru memunculkan polemik baru di ruang publik.
Hal ini menjadi sumber ketidakpuasan di kalangan purnawirawan TNI yang menjunjung tinggi nilai kedisiplinan dan penghormatan terhadap konstitusi.
Jika tuntutan ini dibiarkan terus membesar tanpa respons yang jelas dari pemerintah dan DPR, maka dikhawatirkan akan memicu instabilitas politik nasional.
Gerakan purnawirawan ini juga diprediksi tidak akan berhenti pada pernyataan sikap.
Konsolidasi lebih luas berpotensi terjadi melalui deklarasi serentak, konsolidasi daerah, hingga aksi-aksi moral di berbagai kota besar.
Pengaruh purnawirawan TNI terbilang kuat, khususnya di lingkungan pensiunan aparatur negara, organisasi masyarakat, dan kalangan veteran.
Mereka memiliki jaringan kuat yang kerap menjadi aktor penting dalam dinamika politik nasional.
Dalam perspektif hukum, pemakzulan terhadap seorang wakil presiden hanya bisa dilakukan jika terpenuhi tiga syarat.
Pertama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, melakukan perbuatan tercela.
Ketiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Isu-isu seperti dugaan korupsi, perbuatan tercela, hingga polemik pendidikan Gibran pun mencuat dalam diskursus pemakzulan ini.
Meski belum ada bukti konkret, tekanan agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut semakin menguat.
Masyarakat berharap pemerintah dan DPR dapat merespons secara bijak dan proporsional terhadap dinamika ini.
Langkah-langkah konstitusional perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas politik dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

