Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Susilo Prasojo, mantan Wakil Presiden Keuangan PT ASDP tahun 2021, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin kemarin.
Tim penyidik mendalami peran Susilo dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada masa berlangsungnya proses akuisisi.
KPK menyatakan akuisisi tersebut dilakukan melalui skema kerja sama usaha antara tahun 2019 hingga 2022.
Nilai akuisisi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Namun, hasil penelusuran KPK menyebutkan bahwa proses tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga hampir Rp900 miliar.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama saat itu, Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, Harry Muhammad Adhi Caksono dari jajaran Direksi Perencanaan dan Pengembangan, serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Para tersangka diduga secara bersama-sama menyusun strategi manipulatif untuk memuluskan proses akuisisi.
Langkah tersebut di antaranya termasuk merekayasa dokumen teknis mengenai kondisi kapal yang dibeli agar tampak layak operasi.
Penilaian aset juga dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya.
Angka yang digunakan dalam proses akuisisi diduga telah disesuaikan agar sesuai dengan keinginan pihak penjual.
KPK terus menggali keterangan tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum atas perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Susilo dianggap krusial karena dapat mengungkap peran internal dalam struktur keuangan PT ASDP yang berkaitan langsung dengan proses akuisisi.
Lembaga antirasuah itu memastikan pengusutan perkara berjalan secara transparan dan tuntas.
Editor: 91224 R-ID Elok