:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4063311/original/035274700_1656071648-WhatsApp_Image_2022-06-24_at_6.38.14_PM__1_.jpeg)
Repelita Jakarta – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di media sosial tidak dapat dipidana.
Putusan ini menegaskan bahwa kritik tidak dapat dikriminalisasi hanya karena menimbulkan kegaduhan atau perdebatan.
Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah menegaskan bahwa frasa “orang lain” tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.
Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyambut baik putusan tersebut.
Ia menyebutnya sebagai langkah penting untuk memperkuat kebebasan berekspresi.
Kholid menegaskan bahwa negara yang kuat dibangun dari keterbukaan terhadap kritik yang jujur dan konstruktif.
Ia juga menyerukan pentingnya literasi digital agar kebebasan ini digunakan secara bijak.
Menurutnya, publik harus menyampaikan pendapat dengan cara yang faktual, etis, dan bertanggung jawab.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan lebih berani menyampaikan kritik secara terbuka.
Namun tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
Editor: 91224 R-ID Elok

