Repelita Jakarta - Anwar Usman, yang merupakan paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil setelah Anwar terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menganggap Anwar telah melanggar prinsip-prinsip dasar, seperti ketidakberpihakan dan integritas.
Tindakannya yang tidak menjaga kerahasiaan informasi MK serta adanya dugaan intervensi dari pihak luar menjadi alasan kuat bagi pengunduran dirinya.
Akibat pelanggaran ini, Anwar dilarang mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.
Putusan ini juga mengharuskan Anwar untuk menjauh dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sengketa pemilu.
Meskipun keputusan ini sudah dikeluarkan, Gibran memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan menghormati keputusan yang telah dibuat.
Sementara itu, Anwar merasa difitnah dan menganggap proses sidang MKMK sebagai ajang politisasi.
Ia mengungkapkan penyesalan atas terbukanya persidangan yang memaparkan seluruh proses hukum kepada publik.
Menanggapi keputusan tersebut, Anwar telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk meminta pemulihan nama baiknya.
Namun, hingga saat ini, proses hukum yang ia jalani belum menunjukkan hasil yang menguntungkan bagi dirinya.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan agar dapat terus dipercaya oleh publik.
Harapan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan semakin menguat.
Pentingnya menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Editor: 91224 R-ID Elok