Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beda Nasib Mahasiswi ITB yang Terjerat Kasus dengan Fufufafa yang Bebas Berkarya

 kabarterkini24 - Beda Nasib Mahasiswi ITB dengan Fufufafa

Repelita Jakarta –

Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (SRD) ITB berinisial SSS baru saja ditangkap aparat kepolisian pada 6 Mei 2025.

Penangkapan tersebut terkait dengan unggahan meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.

SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa SSS ditangkap di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Tindakan penangkapan ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya, peneliti media dan politik Buni Yani, yang mengkritik penangkapan ini sebagai ketidakadilan.

Buni Yani berpendapat bahwa tindakan aparat tidak konsisten, karena akun Kaskus Fufufafa yang pernah membuat konten serupa tidak pernah diproses hukum.

Buni Yani menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi dan tebang pilih.

Penyataan senada juga datang dari penulis Tere Liye. Ia membagikan tangkapan layar unggahan dari akun Fufufafa yang menurutnya merupakan penghinaan berat terhadap pemerintah.

Tere Liye mempertanyakan mengapa Fufufafa tidak mendapat tindakan hukum, sementara SSS langsung ditangkap.

Ia menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum di dunia maya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

Habiburokhman mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk SSS kepada Kepala Bareskrim Polri.

Ia meyakini bahwa SSS tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) pun mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini. Mereka menganggap penangkapan SSS cacat hukum dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

KM ITB menuntut agar SSS dibebaskan dan proses hukum dihentikan.

Kasus ini menyoroti penerapan UU ITE dan perlakuan hukum yang seharusnya berlaku secara adil dan tidak diskriminatif.

Publik berharap bahwa ke depan, penegakan hukum bisa dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa adanya ketidakadilan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved