Repelita Jakarta – Sidang lanjutan dalam perkara dugaan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kembali menarik perhatian publik.
Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, memberikan keterangan terkait nomor ponsel yang tercatat atas nama “Sri Rejeki Hastomo.”
Nomor tersebut ditemukan dalam ponsel milik Kusnadi, staf Hasto, yang dititipkan kepada penyidik KPK.
Dalam persidangan, Rossa mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti percakapan di dalam ponsel tersebut, Hasto diyakini sebagai pemilik nomor yang dimaksud.
Selain itu, barang-barang lain yang juga dititipkan kepada Kusnadi diduga merupakan milik Hasto.
Namun, Hasto membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa nomor ponsel yang ada dalam ponsel Kusnadi bukan miliknya, melainkan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan.
Hasto juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh penyidik KPK adalah sebuah asumsi yang tidak berdasar.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto diduga terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Sidang ini menarik perhatian lantaran melibatkan pejabat tinggi partai politik yang diduga terlibat dalam skandal korupsi dan penghalangan penyidikan.
Penyidik KPK berharap bukti-bukti yang telah diajukan dapat memperkuat dakwaan terhadap Hasto, sementara pihak Hasto dan kuasa hukumnya terus membantah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Editor: 91224 R-ID Elok