Repelita Jakarta - Kasus mengenai dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat.
Pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan ijazah ini kini semakin bertambah.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), bersama sejumlah pejabat lainnya, telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Ir. Komardin, yang berasal dari Makassar.
Ia mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pendidikan Jokowi di UGM.
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, Ir. Komardin menuntut agar proses hukum dijalankan untuk mengungkap kebenaran soal ijazah tersebut.
Pihak yang digugat meliputi Rektor UGM, Wakil Rektor, dan sejumlah dosen yang terlibat dalam pembimbingan skripsi Jokowi.
Gugatan ini juga mencakup pengelola administrasi akademik yang terlibat dalam proses pembuatan ijazah.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.
Sementara itu, pihak UGM mengaku sudah menerima salinan gugatan tersebut.
UGM menyatakan akan meneliti lebih lanjut isi gugatan dan memberikan respons sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepastian soal keaslian ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan publik.
Sebagian kalangan terus meminta agar Jokowi memberikan klarifikasi mengenai ijazah yang dipersoalkan.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Jokowi terkait masalah ini.
Kasus ini diperkirakan akan terus mempengaruhi citra dan reputasi Jokowi di mata publik.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dinantikan, khususnya terkait dengan hasil sidang yang akan datang.
Editor: 91224 R-ID Elok