Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Murka Soal Tuduhan Ijazah Palsu 26 Maret, Roy Suryo dan Rekan Diperiksa Polisi dengan Ancaman Hukum Berat

Apa Itu Peristiwa 26 Maret, Bikin Jokowi Marah dan Kini Nasib Roy Suryo di Ujung Tanduk

Repelita Jakarta - Rupanya peristiwa 26 Maret 2025 menjadi titik pemicu kemarahan Joko Widodo atau Jokowi kepada Roy Suryo dan pihak terkait.

Roy Suryo bersama Dokter Tifa sudah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Peristiwa ini bermula saat mereka menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada.

Jokowi mempertanyakan keaslian kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM.

Akibat tudingan tersebut, Jokowi melaporkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo memberikan penjelasan tentang pertanyaan yang diajukan penyidik.

Roy menyebutkan bahwa penyidik menyoroti peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025.

Dia diminta menjelaskan kondisi saat tanggal tersebut.

Namun, menurut Roy, penyidik juga menanyakan podcast yang dibuat bersama Michael Sinaga.

“Saya keberatan karena pertanyaan diarahkan ke podcast ini dan itu. Saya tanya, apakah podcast itu tercantum di surat panggilan? Tidak ada,” ujar Roy.

“Saya tidak menjawab karena memang tidak ditanyakan secara resmi. Jika ditanya, saya siap menjawab posisi saya pada waktu itu,” tegasnya.

Roy menyampaikan bahwa pada 26 Maret 2025, dia menghadiri acara buka bersama komunitas otomotif di Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dibuat pada 30 April 2025.

Awal peristiwa terjadi pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat itu, Jokowi melihat adanya video yang beredar di media sosial yang menuduh ijazah S1 miliknya palsu.

Jokowi meminta ajudan dan tim hukumnya mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial.

Ade Ary menyebutkan bahwa pihak yang membuat konten fitnah tersebut antara lain Roy Suryo dan beberapa lainnya.

Jokowi merasa dirugikan atas tuduhan tersebut sehingga melaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah laporan masuk, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus ini.

Terungkap pula bahwa Jokowi menolak upaya mediasi damai dengan Roy Suryo.

Penolakan tersebut disampaikan usai Jokowi menerima kunjungan Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya di Solo, Kamis (15/5/2025).

Sebuah akun X @tham878 mengungkapkan bahwa mediasi yang diusulkan Kagama Cirebon ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.

Akun itu menilai bahwa kelompok Roy Suryo masih berupaya menyerang Jokowi lewat isu ijazah palsu meski mengaku ingin berdamai.

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, membenarkan ada usaha mediasi antara mereka dengan Jokowi.

Heru menyatakan pertemuan dengan mantan presiden berlangsung hangat dan diterima dengan baik.

Pertemuan membahas tiga poin utama, termasuk isu terkait ijazah Jokowi.

Heru menjelaskan bahwa para pihak ingin mendorong transparansi dengan pendekatan ilmiah.

Mereka tidak bermaksud menyerang pribadi Jokowi, melainkan mencari kebenaran secara ilmiah.

Kagama Cirebon berusaha membuka komunikasi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan dalam semangat kealumnian.

Namun, mediasi menghadapi kendala karena proses hukum sudah berjalan.

Jokowi menegaskan tidak akan menarik laporan yang sudah dibuat ke polisi.

Heru menyatakan pihaknya menghormati keputusan Jokowi meski berharap penyelesaian damai tetap dapat dijalankan.

“Kami konsisten mendorong mediasi, namun menghormati sikap Pak Jokowi,” ujarnya.

Meski demikian, Kagama berkomitmen membuka ruang dialog dan rekonsiliasi.

Jika Jokowi memilih jalur hukum, itu adalah hak beliau yang wajib dihormati.

Roy Suryo mengklaim telah melihat langsung skripsi Jokowi di UGM.

Ia menyatakan tidak menemukan nama dosen pembimbing akademik, Kasmudjo, di dalam lembar skripsi.

Roy dan Rismon Sianipar yang ikut memeriksa skripsi menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah hilangnya nama Kasmudjo sebagai pembimbing.

Roy menilai hal itu aneh karena dosen pembimbing seharusnya tercantum di skripsi.

Ia mengibaratkan skripsi tersebut seperti telur busuk yang tidak mungkin menghasilkan hasil baik.

Roy mempertanyakan bagaimana ijazah bisa dianggap asli jika skripsi mengandung kejanggalan seperti itu.

Roy sudah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (15/5/2025).

Ia datang ke Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.05 WIB.

Roy dilaporkan oleh Jokowi pada 30 April 2025 karena tuduhan ijazah palsu.

Jokowi menyebut kasus ini sebenarnya ringan, tapi perlu diselesaikan secara hukum agar jelas.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan ada lima orang yang dilaporkan.

Mereka adalah RS, ES, RS, T, dan K.

Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam laporannya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved