Repelita Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi diketahui mulai menyadari tuduhan ihwal ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya pada 26 Maret 2025.
Pada hari itu, mantan presiden menerima informasi berupa video yang beredar di media sosial berisi fitnah dan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah strata satu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya.
Jokowi kemudian memerintahkan ajudan dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti dari berbagai sumber media sosial terkait konten fitnah tersebut.
Atas dasar tersebut, pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Salah satu yang dilaporkan adalah Roy Suryo.
Dalam pemeriksaan pada 15 Mei 2025, Roy mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan kejadian pada 26 Maret 2025, namun ia keberatan dengan pertanyaan yang terkait podcast lain di luar surat panggilan resmi.
Roy menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, dirinya mengikuti acara buka bersama komunitas otomotif di Kemang, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jokowi menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak-pihak tertentu, termasuk melalui Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya, yang berusaha menjembatani pertemuan secara kekeluargaan.
Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, membenarkan adanya pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 15 Mei 2025.
Namun, Jokowi menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo mengklaim telah melihat langsung skripsi Jokowi di UGM dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya nama dosen pembimbing akademik Kasmudjo dalam lembaran skripsi tersebut.
Menurut Roy, ketiadaan nama pembimbing dianggap tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahan dokumen akademik tersebut.
Ia mengibaratkan skripsi yang dianggap bermasalah seperti telur busuk yang tidak mungkin menghasilkan sesuatu yang baik.
Jokowi menegaskan pentingnya membawa masalah tuduhan ijazah palsu ini ke ranah hukum agar kebenaran dapat ditegakkan secara jelas dan terbuka.
Lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi diancam dengan pasal pencemaran nama baik dan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses hukum terus berjalan dan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus ini.
Editor: 91224 R-ID Elok