Repelita Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), diharapkan untuk menghadapi tudingan mengenai keaslian ijazahnya dengan cara yang lebih akademis.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, dalam tanggapannya terkait laporan polisi yang diajukan Jokowi terhadap pihak-pihak yang menuding ijazahnya palsu.
Saiful Anam menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir setelah langkah-langkah lainnya ditempuh. Ia menyarankan Jokowi untuk melawan tudingan tersebut secara ilmiah dan akademis, bukan melalui laporan polisi.
Menurutnya, jika kritik terhadap keaslian ijazah Jokowi dilandasi oleh analisis ilmiah, seharusnya hal itu dijawab dengan klarifikasi yang berbasis pada keilmuan.
Saiful juga menambahkan, ada beberapa cara yang lebih elegan bagi Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik. Salah satunya adalah dengan melakukan klarifikasi melalui media massa.
Jokowi dapat menunjukkan langsung ijazah tersebut kepada publik, atau bahkan bersama dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut untuk mengonfirmasi keasliannya.
Alternatif lainnya adalah melalui jalur hukum perdata. Jokowi bisa meminta kepada majelis hakim di pengadilan untuk menyatakan bahwa ijazah yang dimilikinya adalah asli, seperti yang sedang dilakukan dalam sidang di Pengadilan Surakarta.
Saiful juga menekankan bahwa dengan melaporkan masalah ini ke kepolisian, Jokowi justru akan menghabiskan waktu publik untuk mencerna isu yang dianggap tidak penting.
"Justru publik akan berpikir bahwa Jokowi seakan mencari sensasi setelah dirinya tidak menjabat sebagai presiden," ujarnya, menambahkan bahwa publik lebih membutuhkan informasi yang relevan dan substansial.
Editor: 91224 R-ID Elok

