Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, terkait dugaan perintangan penyidikan dalam beberapa kasus besar.
MAM diduga menerima total uang sebesar Rp864.500.000 dari advokat Marcella Santoso untuk menyebarkan opini negatif tentang proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Affandi, MAM berperan sebagai penggerak utama dalam jaringan buzzer yang melibatkan sekitar 150 orang.
Setiap anggota jaringan ini diberi bayaran sebesar Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar yang bertujuan melemahkan kredibilitas Kejagung.
MAM bekerja sama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bachtiar, mantan Direktur Pemberitaan JakTV, untuk menyebarkan konten yang merugikan Kejagung terkait dengan kasus korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.
Marcella Santoso, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, diduga memberikan uang melalui staf dan kurir di kantor hukumnya untuk membiayai aktivitas tersebut.
Kejagung menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya sistematis untuk merintangi penyidikan dan merusak proses hukum yang sedang berjalan.
Penangkapan MAM ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.
Kejagung memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun mereka memiliki pengaruh atau kekuatan tertentu.
Editor: 91224 R-ID Elok

