
Repelita Jakarta - Dua hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mereka dinyatakan bersalah karena menerima suap yang berkaitan dengan pembebasan terdakwa dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar lima ratus juta rupiah.
Jika tidak mampu membayar denda, mereka wajib menjalani pidana pengganti selama tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara serta denda tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa kedua hakim menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap putusan bebas atas Gregorius Ronald Tannur.
Uang itu diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat dan beberapa perantara lain, termasuk mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung.
Erintuah Damanik disebut menerima uang senilai seratus enam belas ribu dolar Singapura.
Sementara Mangapul menerima tiga puluh enam ribu dolar Singapura.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan mereka terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai telah menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan dan pengembalian sebagian dana yang diterima.
Setelah mendengarkan putusan, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas hakim dalam proses peradilan pidana.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat hukum agar menjunjung tinggi keadilan dan menjauhi praktik penyimpangan kekuasaan.
Editor: 91224 R-ID Elok

