Repelita Jakarta - Penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin pemilik menjadi masalah serius yang kian sering terjadi.
Banyak masyarakat baru menyadari identitas mereka dipakai pihak tak bertanggung jawab setelah menerima tagihan atau mendapati reputasi kreditnya rusak.
Sebagai langkah pencegahan, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau iDeb yang bisa diakses masyarakat secara daring.
Layanan ini memungkinkan siapa saja memeriksa apakah NIK miliknya terdaftar dalam pinjaman online tertentu.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
Pengguna dapat memilih menu pendaftaran dan mengisi data lengkap seperti jenis debitur, nomor identitas, alamat email aktif, dan kode keamanan.
Setelah itu, pengguna harus mengunggah dokumen berupa foto KTP, swafoto sambil memegang KTP, serta tanda tangan digital.
Jika semua data lengkap, permohonan dapat dikirim dengan mencentang pernyataan kebenaran data.
Konfirmasi pendaftaran akan dikirim ke email yang telah dicantumkan, disertai nomor registrasi.
Hasil pengecekan akan diterima maksimal satu hari kerja sejak proses validasi berhasil.
Jika tidak ingin melakukan pengecekan secara daring, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen asli.
Petugas di lokasi akan memproses permintaan dan mengirimkan hasilnya ke email pemohon.
Bila ditemukan data pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat dapat segera melapor ke call center OJK di nomor 157 atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.
Alternatif lain, laporan bisa dikirim ke email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan hasil pengecekan dan dokumen pendukung.
Pengaduan resmi juga dapat diajukan melalui formulir digital yang tersedia di laman OJK.
Pengecekan rutin terhadap status kredit menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan data pribadi.
Kewaspadaan dini dapat mencegah kerugian akibat tindak penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: 91224 R-ID Elok