Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa pemenang Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 2 Mei lalu.
"Asyifa diperiksa hari Jumat," ungkap Harli dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perannya sebagai SR Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping pada periode 2022-2024. Selama periode tersebut, Asyifa diduga menerima sejumlah aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
"Dalam periode itu, Asyifa diduga menerima aliran dana korupsi dari GRJ," tambahnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Asyifa diduga menerima uang sebesar Rp185 juta dari GRJ. Namun, Harli belum bisa merinci lebih lanjut terkait aliran uang tersebut.
Selain Asyifa, Kejagung juga memeriksa delapan saksi yang terdiri dari pejabat Pertamina dan pihak swasta. Beberapa di antaranya termasuk AB sebagai VP Crude & Product Trading & Commercial, WB sebagai Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam proses tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sebesar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi sebesar Rp21 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok