Repelita Jakarta – Oknum polisi berinisial RS (30), yang bertugas di Polsek di bawah Polres Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket di Pati pada malam hari, Selasa, 27 Februari 2024.
Pelaku diduga bersama rekannya, HN (33), seorang karyawan swasta, mengancam karyawan dengan senjata tajam jenis celurit dan meminta uang tunai. Mereka berhasil merampok uang senilai Rp13.069.000 sebelum melarikan diri.
Kejadian ini terungkap setelah lebih dari setahun. Karyawan yang menjadi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku dan senjata tajam celurit. Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, memastikan akan ada proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kasus ini diusut dengan transparansi dan adil. Polresta Pati berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memberikan sanksi yang sesuai.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan aparat, guna memastikan keamanan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok