Repelita Jakarta – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok melaporkan sejumlah individu dan kelompok ke Polres Depok atas dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Laporan tersebut diterima dengan nomor L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 26 April 2025.
Karim Rahayaan, Ketua Kornas Depok, menyebutkan bahwa para terlapor diduga menyebarkan narasi palsu mengenai ijazah Jokowi melalui berbagai media dan platform publik.
Beberapa nama yang dilaporkan antara lain Amien Rais, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Sugi Nur Raharja, Dr. Tifauzia Tyass, Tim Pembela Ulama, dan Umar Khalid Harahap.
Karim menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 160 dan 161 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Ia juga menekankan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.
Karim berharap Polres Depok segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil para terlapor untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Tim Pembela Ulama bersama sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, melakukan aksi di Fakultas Kehutanan UGM pada 15 April 2025 untuk menuntut klarifikasi mengenai keaslian ijazah Jokowi.
UGM melalui Wakil Dekan Fakultas Kehutanan, Dr. Ir. Agus Subagyo, M.Sc., menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah secara hukum.
Meskipun demikian, aksi tersebut menambah polemik yang berujung pada laporan ke polisi oleh Kornas Jokowi.
Dalam perkembangan terpisah, Buni Yani, seorang peneliti media dan politik Asia Tenggara, mengkritik sikap diamnya organisasi seperti Kokam dan warga Muhammadiyah terhadap isu ini.
Ia mempertanyakan, "Apa Kokam dan warga Muhammadiyah akan diam saja?" atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap Jokowi.
Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir, dengan berbagai pihak memberikan tanggapan dan dukungan.
Publik menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan adil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok