Repelita Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menanggapi serius desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, usulan tersebut sah dalam konteks demokrasi.
Deddy menilai bahwa jika aturan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dibengkokkan, maka usulan semacam itu juga harus dipertimbangkan.
Dia menyatakan, "Membengkokkan aturan MK saja boleh, masak usul saja tidak boleh."
Deddy juga menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi II DPR, dirinya memiliki kewenangan untuk menilai usulan tersebut.
Ia menambahkan, "Sebagai suatu usulan akan berpotensi menjadi realistis, kalau didukung oleh argumentasi-argumentasi objektif dan faktual."
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan delapan tuntutan, salah satunya adalah meminta MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran.
Deddy menyambut positif usulan tersebut dan menyebutnya sebagai saran yang bagus.
Namun, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa MPR sejauh ini belum menerima usulan resmi untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran.
Ia menegaskan bahwa MPR berpegang pada putusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Kendati demikian, desakan pemakzulan terhadap Gibran terus bergulir di masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut perlu dipertimbangkan untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Deddy Sitorus menekankan bahwa sebagai bagian dari demokrasi, setiap usulan harus dihargai dan dipertimbangkan secara objektif.
Ia berharap proses evaluasi terhadap Wakil Presiden dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan koridor konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

