Repelita Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurut Ubedilah, ada dua hal yang perlu dicermati terkait tuntutan tersebut.
Pertama, tuntutan ini menunjukkan bahwa jaringan para purnawirawan TNI tidak sepenuhnya tersentralisasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini mengindikasikan adanya dinamika politik internal yang perlu diperhatikan.
Kedua, Ubedilah menilai bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Ia mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden meskipun masih menjabat sebagai wali kota.
Menurutnya, keputusan tersebut melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sehingga dapat dianggap cacat prosedural.
Ubedilah juga menyoroti dampak dari keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik dan internasional terhadap pemerintahan saat ini.
Ia menyebutkan bahwa rendahnya tingkat kepercayaan tersebut tercermin pada belum percayanya dunia internasional pada keberadaan superholding Danantara, apalagi di dalamnya ada Joko Widodo, ayah dari Gibran.
Sebagai informasi tambahan, Ubedilah Badrun sebelumnya juga melaporkan Gibran dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam bisnis yang diduga melanggar hukum.
Pernyataan Ubedilah ini menambah panjang daftar kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dan rendahnya kepercayaan publik.
Publik berharap agar isu ini segera ditangani dengan serius oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok