Repelita Jakarta - Desakan agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia semakin menguat. Ratusan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari berbagai matra telah menyuarakan tuntutan tersebut melalui petisi resmi.
Forum Purnawirawan TNI yang menginisiasi gerakan ini menyebutkan bahwa lebih dari 300 mantan perwira tinggi dan menengah TNI telah menandatangani petisi yang menyerukan pemakzulan Gibran. Dalam petisinya, para purnawirawan TNI menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat untuk memimpin negara.
Mereka menilai bahwa Gibran tidak memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup untuk memimpin negara. Selain itu, mereka juga mengkritik sikap politik Gibran yang dianggap tidak konsisten dan tidak loyal terhadap partai yang mengusungnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi dan tidak mampu memimpin. Menurutnya, Gibran telah melakukan pelanggaran berat dengan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju, padahal PDI Perjuangan telah mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Akibatnya, Gibran dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan melalui Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
Komarudin juga mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen untuk mengkaji usulan forum purnawirawan TNI tersebut. Menurutnya, tim independen ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan terkait jabatan wakil presiden dilakukan secara objektif dan sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai desakan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya akan lebih fokus untuk membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan. Gibran juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan desakan tersebut dan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Desakan agar Gibran dicopot dari jabatan wakil presiden ini menunjukkan adanya ketegangan politik yang semakin memanas di Indonesia. Meskipun demikian, proses pemakzulan atau pencopotan pejabat negara harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga stabilitas politik dan hukum di negara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

