Repelita Jakarta – Partai Golkar dan Partai Demokrat menyatakan kesiapan mereka untuk berdiskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kedua partai tersebut menegaskan pentingnya dialog konstruktif dalam membahas RUU yang bertujuan memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa partainya membuka pintu untuk diskusi terkait RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, Golkar belum membahas substansi RUU tersebut secara internal dan menunggu ajakan diskusi dari pemerintah.
RUU ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, memastikan bahwa partainya bersikap terbuka untuk mendiskusikan RUU tersebut.
Demokrat menilai bahwa pembahasan undang-undang ini penting demi kepentingan bangsa dan negara.
Herman menambahkan bahwa partainya siap berdialog mengenai RUU Perampasan Aset sesuai dengan arahan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan kewenangan lebih kepada negara untuk menyita aset hasil tindak pidana.
Namun, pembahasan RUU ini masih memerlukan komunikasi politik yang intensif antara pemerintah dan partai politik di DPR.
Sejumlah pihak berharap agar RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok