Repelita Jakarta – Sidang perdana gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Ma'ruf Amin selaku tergugat II.
Meskipun tergugat I, Jokowi, diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan, dan PT SMK hadir melalui kuasa hukum, kehadiran Ma'ruf Amin dianggap krusial oleh majelis hakim.
Hakim Ketua Putu Gde Harladi menyatakan bahwa pemanggilan terhadap semua tergugat telah dilakukan secara sah dan patut.
Namun, karena Ma'ruf Amin tidak hadir, sidang ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2025.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh belum lengkapnya kehadiran semua pihak.
Ia menambahkan bahwa jika Ma'ruf Amin kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
Sigit juga mengungkapkan bahwa surat panggilan sidang telah dikirim ke alamat Ma'ruf Amin di Koja, Jakarta Barat, dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak PT SMK menyatakan kebingungannya atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A.
Menurut mereka, gugatan tersebut dinilai kurang kuat dan tidak jelas dasar hukumnya.
Mereka berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok