Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dijadwalkan Pekan Depan, Penggugat Mendesak Kehadiran Mantan Presiden​

Repelita Jakarta – Sidang mediasi gugatan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu, 30 April 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, yang mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta untuk menjalani perjalanan dinas ke luar negeri.

Penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok yang menamakan diri mereka sebagai "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM), mendesak agar Jokowi hadir pada sidang mediasi tersebut.

Taufiq berharap Jokowi dapat membawa bukti berupa ijazah asli untuk membuktikan keaslian ijazah yang tengah dipermasalahkan.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Jokowi sangat penting untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum.

Sebagai bagian dari proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menunjuk Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator eksternal.

Penunjukan Prof. Adi telah disetujui oleh penggugat, tergugat, dan majelis hakim yang menangani perkara ini.

Majelis Hakim terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahap wajib sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

Mediasi ini harus dilalui sebelum perkara pokok diperiksa oleh majelis hakim.

Irpan menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu tuntutan dari penggugat sebelum mengambil langkah selanjutnya bersama Jokowi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara, meyakini bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Arya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum ini dengan transparansi penuh.

Arya menegaskan bahwa KPU Solo telah menjalankan prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan saat Pilkada Solo 2005, ketika Jokowi pertama kali mencalonkan diri sebagai wali kota.

Sidang mediasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan perkara ini dengan cara damai.

Kehadiran Jokowi dalam sidang mediasi diharapkan dapat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved