Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gugatan Ijazah Palsu Terhadap Jokowi Memasuki Tahap Mediasi, Penggugat Tekankan Keharusan Mantan Presiden Hadir Pekan Depan

 

Repelita Jakarta – Sidang mediasi perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 30 April 2025, pukul 10.00 WIB.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta dan akan bertolak ke Vatikan sebagai utusan khusus pemerintah.

Penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM), mendesak agar Jokowi hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Taufiq berharap Jokowi dapat menunjukkan ijazah aslinya sebagai bukti keaslian ijazah yang dipermasalahkan.

Ia menekankan pentingnya kehadiran Jokowi dalam mediasi untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara melalui jalur hukum.

Sebagai langkah awal, kedua belah pihak sepakat menunjuk Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator eksternal.

Penunjukan Prof. Adi disetujui oleh seluruh pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat, dan telah mendapat persetujuan dari majelis hakim.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa oleh majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu resume tuntutan dari penggugat sebelum berkonsultasi lebih lanjut dengan Jokowi mengenai langkah selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Yustinus Arya Artheswara, meyakini bahwa gugatan ini tidak berdasar dan pihaknya siap menghadapi proses hukum dengan transparan.

Ia menegaskan bahwa KPU Solo telah menjalankan prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku saat Pilkada Solo 2005, di mana Jokowi pertama kali maju sebagai calon wali kota.

Sidang mediasi ini akan menjadi langkah penting dalam proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kehadiran Jokowi dalam sidang mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan perkara ini secara damai.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved