Repelita Jakarta – Sidang perdana gugatan terkait mobil Esemka dan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, 24 April 2025.
Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukumnya, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa kliennya sedang berada di luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa Jokowi tengah menjalankan tugas resmi yang ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.
Irpan juga menambahkan bahwa ketidakhadiran tersebut telah diinformasikan sebelumnya kepada majelis hakim.
Pada sidang tersebut, majelis hakim sempat memberikan jeda sekitar 20 menit akibat kekurangan administrasi dari pihak tergugat.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kelengkapan dokumen dan usulan mediasi.
Pihak penggugat mengusulkan nama Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator.
Usulan ini disepakati oleh semua pihak, meski penggugat diminta untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Prof. Adi.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pekan depan.
Penggugat berharap Jokowi dapat hadir dan menyerahkan ijazah aslinya sebagai bagian dari proses mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi mengungkapkan bahwa ia belum bisa memastikan kehadiran kliennya di sidang selanjutnya.
Irpan memastikan bahwa Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mewakili kepentingannya dalam proses hukum ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok