Repelita Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya menemukan sembilan produk jajanan anak-anak yang mengandung unsur babi.
Yang mengagetkan, sebagian produk tersebut justru telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sangat menjaga kehalalan makanan.
Produk-produk tersebut kebanyakan berupa permen dan marshmallow yang sangat digemari anak-anak.
Berikut daftar sembilan produk yang dimaksud:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin
- Larbe – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal.
Dua lainnya belum mengantongi sertifikat.
Namun seluruh produk itu terdeteksi mengandung unsur babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan.
BPJPH dan BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih makanan.
Konsumen juga diminta memeriksa label serta kandungan bahan pada kemasan sebelum membeli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menyoroti kasus ini.
Menurut MUI, produk bersertifikat halal seharusnya tidak mengandung bahan yang diharamkan.
MUI menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses sertifikasi dan distribusi produk makanan.
Di media sosial, netizen ramai memperbincangkan kasus ini.
Seorang pengguna X menulis, “Ini benar-benar memalukan. Makanan anak-anak bisa mengandung babi tapi ada label halal.”
Komentar lain berbunyi, “Kita harus lebih teliti. Jangan asal beli cuma karena ada logo halal.”
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kejujuran dari para produsen.
Lembaga pengawas juga harus memperketat pengawasan demi menjaga kepercayaan publik terhadap produk halal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok