Repelita, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan setelah Lisa mengaku memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengklaim memiliki anak hasil dari hubungan tersebut.
Atas perbuatannya, Lisa dikenakan sejumlah pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE.
Pasal 51 ayat 1 UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga 12 miliar rupiah, bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.
Selain itu, Pasal 35 UU ITE mengancam hukuman bagi yang melakukan manipulasi atau pengrusakan informasi elektronik tanpa hak. Pasal 45 ayat 4 pun mengatur ancaman bagi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Sebelumnya, Lisa sempat hadir dalam konferensi pers terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam pernyataannya, Lisa mengungkapkan bahwa pertama kali bertemu Ridwan pada tahun 2021, di mana mereka menginap bersama di sebuah hotel di Palembang.
Setelah beberapa minggu, Lisa melaporkan bahwa dirinya hamil anak dari Ridwan Kamil. Kini, Lisa menuntut agar Ridwan bertanggung jawab atas hak-hak putrinya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok