Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Debat Sengit Najwa Shihab dan Habiburokhman Soal RUU KUHAP: Penahanan Tanpa Izin Pengadilan Dinilai Lebih Buruk dari Penyitaan Barang

Repelita, Jakarta - Program Mata Najwa bekerja sama dengan @HukumOnline menggelar dialog terbuka di Gedung DPR RI bersama Komisi III DPR untuk membahas Revisi RUU KUHAP. Diskusi ini mengangkat sejumlah isu penting terkait hak asasi manusia dan prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana, yang mencakup perdebatan sengit tentang prosedur penahanan dan penyitaan barang.

Perdebatan menarik terjadi antara pembawa acara Najwa Shihab dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait perlakuan hukum terhadap barang dan individu. Najwa menyoroti fakta bahwa penyitaan barang memerlukan izin pengadilan, sementara penahanan terhadap seseorang tidak diatur dengan prosedur yang serupa.

Najwa mengkritik, "Jika barang memerlukan izin pengadilan, mengapa penahanan tidak? Ini seakan barang lebih berharga daripada hak hidup manusia," ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini langsung disanggah oleh Habiburokhman yang menilai pendapat tersebut sebagai bentuk manipulasi logika.

Habiburokhman membalas dengan menyebut bahwa argumentasi Najwa menyederhanakan persoalan secara berlebihan, dan bahwa prosedur penahanan memiliki kriteria yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan. “Kami mengatur penahanan dengan standar yang ketat agar tidak ada penahanan semena-mena,” jelas Habiburokhman.

Namun, Najwa tetap mempertanyakan ketidakseimbangan dalam prosedur antara barang dan manusia, dengan menambahkan bahwa prosedur penyitaan lebih ketat dibandingkan dengan penahanan. “Pengaturan untuk barang memerlukan proses pengujian pengadilan, sedangkan untuk penahanan tidak. Bukankah ini menunjukkan ketidakadilan?” ujar Najwa mempertanyakan.

Habiburokhman pun menjelaskan bahwa kriteria penahanan telah ditetapkan untuk melindungi hak-hak individu. “Ada prosedur yang jelas untuk mencegah penahanan yang tidak adil. Ini bukan soal nilai barang atau manusia, tapi tentang perlindungan hukum yang jelas,” jawabnya.

Diskusi semakin tajam ketika Najwa menegaskan perlunya pengawasan eksternal yang independen untuk memantau penerapan prosedur penahanan yang sudah ditetapkan. “Jika kita hanya mengandalkan prosedur di atas kertas, tanpa pengawasan terbuka, bagaimana kita bisa memastikan bahwa hak individu tetap terjaga?” tegas Najwa.

Sebagai penutup, Habiburokhman menegaskan bahwa meskipun prosedur penyitaan dan penahanan berbeda, pengaturan yang ada harus dipatuhi demi kepentingan bersama. Najwa menyimpulkan dengan tegas, “Yang lebih penting untuk dilindungi adalah hak-hak individu, bukan sekadar barang.”

Diskusi ini berakhir dengan pemahaman yang belum sepenuhnya sepakat namun tetap memperlihatkan pentingnya dialog terbuka dalam proses legislasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved