Repelita, Jakarta - Satu unit motor Royal Enfield Classic milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK mengonfirmasi bahwa motor tersebut telah dipindahkan dari kediaman Ridwan Kamil ke tempat aman. Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, enggan mengungkapkan lokasi penyimpanan motor tersebut.
"Info terakhir dari penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa.
Tessa menambahkan bahwa kerahasiaan lokasi tersebut diperlukan untuk menjaga proses penyidikan tetap aman dan terkendali.
Motor Ridwan Kamil disita dalam rangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, serta beberapa pengendali agensi.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok