Repelita Denpasar – Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat atau pelaku usaha.
Menurutnya, SE merupakan instrumen administratif yang bersifat kebijakan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti peraturan perundang-undangan.
Gede Pasek menjelaskan bahwa SE termasuk dalam kategori administrasi negara yang setara dengan nota dinas, yang hanya memberikan arahan internal dan tidak dapat digunakan untuk menegakkan sanksi hukum.
Ia menambahkan bahwa jika sanksi dijatuhkan berdasarkan SE tersebut, maka tindakan tersebut dapat digugat secara hukum.
Polemik muncul setelah diterbitkannya SE tersebut, yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Beberapa pihak menilai bahwa larangan tersebut membatasi kebebasan usaha dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Gede Pasek juga menegaskan bahwa meskipun ia mendukung upaya pengurangan sampah di Bali, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat atau pelaku usaha. Ia bahkan menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh penerapan SE tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

