Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Potensi Bahaya Pemakzulan Gibran: Menyingkap Isu Konstitusional dan Dinamika Politik Indonesia

 Aksi Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Susu Disorot, Apa Tugas dan Wewenang Wapres ?

Repelita Jakarta – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik.

Hal ini dipicu oleh pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai bahwa mempertahankan Gibran dalam posisi tersebut justru berisiko bagi masa depan politik Indonesia.

Menurut Rocky, meskipun mekanisme pemakzulan diatur dalam konstitusi, langkah tersebut sah secara hukum dan merupakan bagian dari demokrasi.

Rocky menekankan bahwa yang menjadi masalah adalah sikap pragmatis partai politik yang mempertahankan Gibran demi menjaga kekuasaan.

Ia berpendapat bahwa Gibran belum memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi tantangan global yang kompleks.

Jika terjadi sesuatu pada Presiden Prabowo, Gibran yang akan mengambil alih, yang menurutnya lebih berbahaya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden sah secara hukum.

Ia menilai usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak berdasar, karena proses pemilihan telah melalui mekanisme yang sah dan telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menjelaskan bahwa pemakzulan hanya dapat diproses jika usulannya berasal dari anggota DPR yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Usulan tersebut kemudian harus melalui proses di Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati pandangan dan aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan militer tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait posisi Wakil Presiden adalah kewenangan konstitusional yang harus dihormati.

Dengan demikian, meskipun wacana pemakzulan Gibran muncul, prosesnya harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat dan melibatkan berbagai lembaga negara.

Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan konstitusi dalam menyikapi isu ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved