Repelita, Buton Utara - Polres Buton Utara resmi memecat Aipda AD usai terjerat kasus dugaan asusila.
Pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi menyatakan seluruh proses administratif telah dijalani sesuai prosedur.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," ujar Totok Budi.
Meski demikian, Aipda AD diketahui tengah mengajukan banding ke Polda Sultra.
Ia bahkan dikabarkan mengklaim akan terbebas dari sanksi dengan sokongan dari pihak tertentu di level atas.
Namun, Totok menegaskan pihaknya akan terus memantau proses banding agar berjalan objektif.
"Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri," tegas Totok.
Kasus ini menyeruak lantaran Aipda AD diduga melakukan perbuatan asusila terhadap ibu mertuanya sendiri.
Perbuatan itu disebut terjadi pada 16 Januari 2025 di Kabupaten Buton Utara.
Keluarga korban juga menyebut Aipda AD sempat menyebarkan narasi bahwa dirinya tidak akan dipecat.
Hal ini menimbulkan keresahan dan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum.
AKBP Totok menyatakan tidak akan mentoleransi pelanggaran anggota, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.
"Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin," katanya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang bersih dan transparan.
"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tutup Totok Budi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok