Repelita, Tangerang - Dua warga negara China diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena terbukti menyalahgunakan visa kunjungan wisata.
Keduanya diketahui bekerja secara ilegal di dua lokasi berbeda.
XZ ditangkap di kawasan Green Lake City, Cipondoh, sedangkan ZJ diamankan di Pantai Indah Kapuk 2.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
“XZ ditemukan bekerja sebagai kuli bangunan dengan mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium.
Sementara ZJ bertugas sebagai mandor yang mempersiapkan pembukaan operasional perusahaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo.
Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B1 yang seharusnya hanya untuk kegiatan non-komersial.
XZ bahkan menerima upah dan fasilitas tempat tinggal dari perusahaan.
ZJ juga mendapatkan akomodasi selama berada di Indonesia.
Hendro menyebut visa B1 hanya memberikan izin tinggal selama 30 hari.
Namun, XZ diketahui bekerja sejak Februari 2025.
ZJ mulai aktif sejak 12 Maret 2025.
Keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran itu diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
Imigrasi masih mendalami temuan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Jika ditemukan cukup bukti, akan dilakukan penyidikan pidana.
Jika tidak, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan akan dijalankan,” kata Hendro. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok