Repelita, Surabaya - Perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya diduga menahan ijazah karyawan, kini perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diwajibkan oleh Kementerian Perdagangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran perangkat daerah terkait menunjukkan UD Sentoso Seal tidak memiliki izin TDG di kawasan Margomulyo.
Padahal, TDG merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik gudang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Dari data yang kami temukan, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013,” jelas Fikser.
Namun, tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di sistem perizinan online pemerintah untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32.
Menurut aturan yang berlaku, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan, namun bupati atau wali kota dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada kepala dinas terkait atau unit pelayanan terpadu.
TDG juga harus diperbarui setiap lima tahun sekali jika kegiatan pergudangan masih berlangsung.
Jika melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Surabaya berencana berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memperjelas kewenangan penindakan terhadap UD Sentoso Seal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kesiapannya untuk menyegel gudang tersebut jika terbukti melanggar aturan.
Sebelumnya, UD Sentoso Seal juga menjadi perhatian karena diduga menahan ijazah karyawan.
Tindakan tersebut menyebabkan sejumlah mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan penegakan hukum serta perlindungan hak-hak pekerja.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku usaha yang tidak taat aturan demi menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok