Repelita Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, muncul fakta baru mengenai sosok yang disebut sebagai "Ibu" dalam percakapan terdakwa.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, meyakini bahwa sosok "Ibu" tersebut adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan bukan Puan Maharani.
Ficar menilai tidak mungkin Puan yang dimaksud dalam percakapan tersebut, mengingat Puan tidak memiliki posisi struktural yang cukup tinggi dalam partai untuk memberikan arahan kepada Hasto.
Selain itu, Ficar mempertanyakan apakah Puan memiliki akses langsung ke Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal partai.
Sosok "Ibu" yang disebutkan dalam percakapan itu memberikan arahan kepada Hasto terkait penanganan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Ficar menilai arahan tersebut menunjukkan adanya peran sentral Megawati dalam pengambilan keputusan di partai.
Pakar hukum lainnya, Robiinsar Nainggolan, mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya terdapat bukti yang menunjukkan bahwa sumber dana suap untuk mengurus pergantian antar waktu berasal dari Tio dan Saeful, yang merupakan orang-orang dekat Hasto.
Namun, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Megawati dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, Ficar menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
Ia berharap agar semua pihak yang terlibat, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat diperiksa secara adil dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok