Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono, menanggapi usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hendropriyono menilai bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Ia menyatakan bahwa para purnawirawan berhak menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka.
Menurut Hendropriyono, selama aspirasi tersebut disampaikan secara terukur dan dalam koridor hukum, maka hal itu sah-sah saja.
Ia menambahkan bahwa penyampaian pendapat seperti itu tidak bisa dianggap sebagai tindakan makar atau pelanggaran hukum.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan langkah hukum terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Mereka menilai bahwa ada pelanggaran etik dan moral yang dilakukan Gibran selama proses pemilu.
Selain itu, forum tersebut juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Tuntutan ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di masa awal kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Di sisi lain, sejumlah pengamat politik menilai usulan pencopotan Gibran dinilai berlebihan.
Mereka berpendapat bahwa belum ada dasar hukum yang kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyebutkan bahwa setiap aspirasi dari masyarakat atau kelompok tertentu tetap perlu dihormati.
Ia mengatakan bahwa saran tersebut bisa menjadi bahan evaluasi untuk pemerintahan ke depan.
Namun, keputusan tetap berada di tangan lembaga negara yang berwenang sesuai konstitusi.
Dalam konteks demokrasi, dinamika politik seperti ini menunjukkan bahwa ruang berpendapat tetap terbuka di Indonesia.
Namun, semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi hukum dan etika politik dalam menyampaikan aspirasinya.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat dan diperkirakan akan terus bergulir seiring dinamika politik nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok