Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mobil Pakai Rotator dan Sirine untuk Kepentingan Pribadi Bisa Kena Sanksi Berat, Polisi Ingatkan Aturan Tegas Berlaku

 Penggunaan Lampu Sirine dan Rotator Mobil Dinas Bakal Diatur Ulang

Repelita Jakarta - Penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan pribadi kini menjadi sorotan tajam.

Aturan perundangan di Indonesia tidak membenarkan pemakaian alat tersebut untuk keperluan selain dinas resmi.

Hanya kendaraan tertentu yang secara hukum diperbolehkan menggunakannya.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 134 dan 135, disebutkan bahwa rotator dan sirine hanya boleh dipasang dan digunakan pada kendaraan dinas seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, serta pengawalan resmi.

Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Hal itu diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU LLAJ.

Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap penggunaan sirine dan rotator akan ditindak.

Masyarakat diminta tidak meniru perilaku arogan di jalan raya yang mengganggu ketertiban umum.

Adapun daftar kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine meliputi kendaraan polisi, kendaraan tahanan, iring-iringan jenazah, kendaraan TNI untuk pengawalan, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas lembaga tinggi negara.

Selain itu, kendaraan tamu negara serta iring-iringan resmi dengan pengawalan dari kepolisian juga diperkenankan.

Pemasangan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi dianggap sebagai bentuk pelanggaran tata tertib lalu lintas yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Penegakan hukum di lapangan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk taat hukum dan tidak menyalahgunakan simbol atau perangkat yang diperuntukkan bagi kendaraan khusus.

Dengan penertiban yang konsisten, diharapkan jalan raya bebas dari pengguna jalan yang bersikap sewenang-wenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved